RAPAT LPJ TAHUN 2017
TAHUN PELAPORAN 2015 S.D 2016
PELAKSANAAN PELAPORAN KEUANGAN GAMPONG
Pelaporan Keuangan Desa menurut UU Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan Desa yang baik.
Siklus pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan Desa dikelola dalam masa 1 (satu) Tahun Anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:
a. Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
d. Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan Desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Rapat LPJ Tahunan Dihadiri Oleh :
Kepala Desa : Abdurrahman Asyek, Sekretaris Gampong ; Rizal Azhar, Bendahara Umum : Masri, Ketua Tuha Peut dan Beberapa Anggota, Kaur Pembangunan : Zulfahmi, Kaur Kesra, Tgk. Azhari, Imuem Meunasah Tgk. M. Ali Daud, Kadus Lampoh Raya, Kadus Lampoh Sukon, Kadus Dharma Sakinah, Kadus Pola Permai, Kadus BTN, Kadus Payaloe, Ketua BUMG :M. Rahmad, Gampong, Sekretaris BUMG, Bendahara BUMG : Ramadhan
GALERY FOTO DAN DAFTAR HADIR RAPAT LPJ TAHUNAN
Rapat LPJ Tahunan Dihadiri Oleh :
Kepala Desa : Abdurrahman Asyek, Sekretaris Gampong ; Rizal Azhar, Bendahara Umum : Masri, Ketua Tuha Peut dan Beberapa Anggota, Kaur Pembangunan : Zulfahmi, Kaur Kesra, Tgk. Azhari, Imuem Meunasah Tgk. M. Ali Daud, Kadus Lampoh Raya, Kadus Lampoh Sukon, Kadus Dharma Sakinah, Kadus Pola Permai, Kadus BTN, Kadus Payaloe, Ketua BUMG :M. Rahmad, Gampong, Sekretaris BUMG, Bendahara BUMG : Ramadhan
GALERY FOTO DAN DAFTAR HADIR RAPAT LPJ TAHUNAN
Berkas Laporan Klik dibawah ini
Laporan Akhir Tahun 2015
Laporan Akhir Tahun 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar