ANS. URUGAN TANAH
Definisi dan Jenis
- Urugan tanah, yaitu pekerjaan bertujuan memindahkan tanah dari satu lokasi sumber pengambilan tanah ke tempat lokasi lain yang di dibutuhkan untuk membentuk dengan ketinggian tanah sejajar atau lebih atau lain yang yang ditentukan dalam pelaksanaan pekerjaan, urugan biasanya ditempatkan pada sisi luar atau dalam pondasi bangunan dengan perhitungan ritase atau pun m3
- jenis tanah yang diambil dalam urugan, tanah cadas, taik batu(istilah gampong aceh, tanah setempat
- Seluruh kegiatan pengambilan tanah urugan menggunakan alat berat (urugan diaambil di luar lokasi pekerjaan) EXAVATOR menyesuaikan dengan medan dan jenis tanah yang akan diambil. Untuk medan pengambilan tanah yang memiliki ketinggian diatas 10 meter seperti wilayah gurah atau krueng raya kegiatan urugan menggunakan EXAVATOR karena jangkauanya lebih panjang dan efisien tempat dan untuk medan pengambilan tanah yang memiliki ketinggian di bawah 10 meter kegiatan urugan menggunakan LOADER karena jangkauanya pendek sehingga efisien dalam bergerak dan kegiatan pengambilan tanah dalam urugan menggunakan memakai media truck dump untuk memindahkan tanah dari lokasi pengambilan menuju lokasi pembunangan yang diinginkan
SNI URUGAN PASIR / TANAH
SNI : 03.2835.2008.(6.11) URUGAN PASIR
No | UPAH | SAT. | KOEF. | Ket. |
---|---|---|---|---|
1 | Pekerja | OH | 0.300 | - |
2 | Mandor | OH | 0.010 | - |
No | BAHAN | SAT. | KOEF. | Ket. |
---|---|---|---|---|
1 | Pasir urug | M3 | 1.200 | - |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar